JAKARTA, KOMPAS.com - Isu mengenai doa dari semua agama di acara Kementerian Agama yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ramai diperbincangkan.
Adapun mulanya usulan tersebut disampaikan Yaqut saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama.
Saat itu Yaqut mengatakan semestinya acara di Kemenag yang diikuti semua agama tak hanya diisi doa dari salah satu agama, tetapi juga dari seluruh perwakilan agama yang hadir.
Ia lalu merasa heran pernyataannya soal doa dari semua agama itu diperdebatkan. Menurut Yaqut, doa merupakan wujud permohonan perlindungan dari seorang hamba kepada Tuhan YME.
Karena itu ia menilai usulannya tersebut tak perlu dipermasalahkan. Artikel yang berisikan tentang keheranan Yaqut lantarannya usulannya soal doa dari semua agama rapai diperbincangkan menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.
Selain itu, informasi mengenai pengambilalihan hak pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden Soeharto juga menarik perhatian pembaca Kompas.com.
Artikel tentang pengambilalihan hak pengelolaan TMII juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.
Berikut paparannya:
1. Komentar Menag soal Doa Semua Agama yang Diributkan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku heran permintaannya agar acara Kemenag diisi dengan doa dari semua agama disambut pro dan kontra oleh publik.
"Jadi salahnya doa ini apa sih? Orang disuruh doa kok ribut, itu salahnya doa ini apa? Ini pertanyaan saya, saya boleh dong nanya. Salahnya doa apa, kan enggak ada salahnya," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (8/4/2021).
Yaqut pun menjelaskan awal mula munculnya permintaan agar acara Kemenang diisi doa semua agama ketika Yaqut menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Agama yang dihadiri pegawai eselon I dan II Kemenag se-Indonesia.
Selengkapnya baca juga: Soal Doa dari Semua Agama, Menag: Salahnya Doa Ini Apa Sih? Orang Disuruh Doa Kok Ribut
2. Saat Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII
Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bakal diambil alih oleh negara. Setelah 44 tahun, aset milik negara itu tak akan lagi dikelola Yayasan Harapan Kita.
Keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
Selengkapnya baca juga: Saat Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII dari Keluarga Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.