Aldres menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Lucas dari Lapas Tangerang.
Adres menuturkan, pihaknya juga akan meminta barang bukti yang sudah dilelang oleh KPK.
Baca juga: MA Kabulkan PK Advokat Lucas, KPK Nilai Melukai Rasa Keadilan
Sebagai informasi Lucas divonis divonis 7 tahun penjara dan denda 609 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 20 Maret 2019.
Lucas terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro yang merupakan kliennya.
Adapun Eddy Sindoro yang merupakan mantan Petinggi Lippo Group divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta karena terbukti melakukan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS pada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca juga: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.