Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Perbuatan Lucas yang Dinilai Hakim Merintangi Penyidikan KPK

Kompas.com - 21/03/2019, 07:35 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Lucas terbukti merintangi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka Eddy Sindoro.

Dalam putusan yang dibacakan Rabu (20/3/2019), majelis hakim menghukum Lucas dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Selain itu, Lucas yang berprofesi sebagai advokat itu diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur merintangi penyidikan secara langsung atau tidak langsung," ujar anggota majelis hakim Agus Salim saat membacakan pertimbangan.

Baca juga: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan kronologi perbuatan Lucas dalam mempertimbangkan pasal yang didakwakan.

Setidaknya ada lima perbuatan Lucas yang berperan menghalangi KPK melakukan proses hukum terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

1. Melarang Eddy kembali ke Indonesia

Dari rekaman sadapan, terungkap bahwa Lucas menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.

Bahkan, Lucas melarang saat Eddy berniat pulang dan menjalani proses hukum.

Menurut majelis hakim, dalam rekaman terungkap bahwa Lucas khawatir masalah Eddy bakal menyeret juga petinggi Lippo Group, James Riady.

2. Minta lepas status WNI

Dalam rekaman itu, Lucas menyarankan agar Eddy Sindoro yang sudah berada di luar negeri tidak kembali ke Indonesia.

Baca juga: Menurut Hakim, Rekaman Sadapan Buktikan Lucas Merintangi Penyidikan KPK

Lucas menyarankan agar Eddy yang sudah berstatus tersangka tidak menjalani proses hukum.

Bahkan, Lucas diduga menyarankan agar Eddy melepas status sebagai warga negara Indonesia. Tujuannya, agar tidak dapat dicari oleh KPK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com