JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan penunjauan kembali (PK) yang diajukan advokat Lucas.
Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana menilai, MA pada dasarnya tidak menginginkan Lucas dihukum penjara.
Sebab, menurut dia, sebelumnya pada tingkat kasasi pun MA mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan.
“ICW beranggapan sejak awal Mahkamah Agung memang tidak menginginkan Lucas divonis penjara,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: MA Kabulkan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Advokat Lucas
“Pada tingkat kasasi, Lucas juga sudah mendapatkan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3 tahun penjara,” ucap dia.
Menurut Kurnia, putusan PK ini sekaligus menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara korupsi.
Dalam catatan ICW, kata dia, sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kurangi Vonis Advokat Lucas Jadi 5 Tahun Penjara
Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara.
“Selain Presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa,” ucap Kurnia.
“Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi,” tutur dia.
Dalam dakwaan kepaniteraan MA disebutkan bahwa putusan PK atas nama terdakwa Lucas dikabulkan pada 7 April 2021, oleh majelis hakim beranggotakan Abdul Latif, Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan.
"Artinya dia bebas, terbukti tidak bersalah karena PK dikabulkan," kata pengacara Lucas, Aldres Napitupulu, Kamis (8/4/2021) dikutip dari Antara.
Aldres menjelaskan, permohonan PK yang diajukan kliennya, meminta agar MA menyatakan pemohon PK/terpidana Lucas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskan pemohon PK/terpidana Lucas dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Baca juga: KPK Lakukan Upaya Hukum ke MA terkait Pengurangan Vonis Advokat Lucas
Dalam permohonan PK, Lucas juga meminta agar dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang.
Kemudian, Lucas juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan pada pihak dari mana barang itu disita.
Aldres menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Lucas dari Lapas Tangerang.
Adres menuturkan, pihaknya juga akan meminta barang bukti yang sudah dilelang oleh KPK.
Baca juga: MA Kabulkan PK Advokat Lucas, KPK Nilai Melukai Rasa Keadilan
Sebagai informasi Lucas divonis divonis 7 tahun penjara dan denda 609 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 20 Maret 2019.
Lucas terbukti bersalah merintangi penyidikan Eddy Sindoro yang merupakan kliennya.
Adapun Eddy Sindoro yang merupakan mantan Petinggi Lippo Group divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta karena terbukti melakukan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar AS pada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Baca juga: Advokat Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.