Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hakim, Rekaman Sadapan Buktikan Lucas Merintangi Penyidikan KPK

Kompas.com - 20/03/2019, 19:17 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini bahwa terdakwa Lucas telah terbukti merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Salah satu yang meyakinkan hakim adalah barang bukti elektronik berupa rekaman sadapan yang diputar jaksa dalam persidangan.

"Majelis berkeyakinan suara dalam rekaman tersebut adalah suara terdakwa," ujar anggota majelis hakim Agus Salim saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Majelis hakim meyakini keterangan yang disampaikan ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas Langsung Ajukan Banding

Dalam persidangan, Dhany mengatakan, dia diminta oleh penyidik KPK untuk meneliti sampel suara. Hasilnya, sangat meyakinkan bahwa suara dalam rekaman sadapan tersebut sangat identik dengan terduga Eddy Sindoro dan Lucas.

Adapun, dalam rekaman itu, Lucas memengaruhi Eddy agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas bahkan menyarankan agar Eddy membuat paspor negara lain dan melepas status warga negara Indonesia.

Lucas divonis 7 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Lucas Diduga Sarankan Eddy Sindoro di Luar Negeri hingga Perkaranya Kedaluwarsa

Lucas terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Menurut hakim, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.

Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com