Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK: Pemerintah Beri Kesempatan Para Guru di Pondok Pesantren Ikuti Program PPPK

Kompas.com - 07/04/2021, 16:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi kesempatan kepada para guru di pondok pesantren untuk mengikuti program guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono mengatakan, program PPPK tersebut dibentuk untuk memberikan kesejahteraan kepada para guru, khususnya guru honorer.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi para guru termasuk guru-guru di pondok pesantren untuk mengikuti program PPPK," kata Agus saat berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Manado, Sulawesi Utara, dikutip dari siaran pers, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Ini Tiga Tahapan Seleksi Guru PPPK 2021

Dengan mengikuti program PPPK, kata Agus, diharapkan para guru pondok pesantren juga dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Hal tersebut, kata dia, dapat melengkapi hak-hak yang sudah diberikan oleh pemerintah maupun sekolah kepada mereka.

"Sehingga bisa memperoleh kesejahteraan yang lebih baik disamping hak-hak yang sudah diberikan pemerintah maupun sekolah," kata dia.

Agus menilai, pendidikan di pondok pesantren sejauh ini sudah cukup baik.

Ia mengakui, keberhasilan pendidikan tidak lepas dari peran guru, termasuk di pondok pesantren.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Guru Dilakukan 3 Tahap, Ini Jadwalnya!

Terlebih, pemerintah telah berupaya melalui kerja sama beberapa perguruan tinggi yang memiliki Centre of Excellence untuk memberikan pelajaran ilmu tepat guna kepada para santri di pondok pesantren.

"Saya berharap dan berpesan kepada para santri agar menjadi lebih mandiri. Kalau mereka bisa mandiri negara ini bisa makmur," ucap dia.

Lebih jauh Agus mengatakan, menjelang pelaksanaan pendidikan tatap muka (PTM) pada Juli-Agustus mendatang, para guru dan tenaga pendidik juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin.

Pemerintah telah membuat kebijakan untuk melaksanakan PTM di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca juga: Kemenag Alokasikan Kuota 9.495 Guru PPPK, Ini Sebarannya di 30 Provinsi

"Saya pesan seluruh stakeholder di lingkungan pendidikan termasuk pondok pesantren agar selalu menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19," kata dia.

Ia juga berpesan apabila sudah divaksinasi, maka para guru tidak boleh lengah dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan benar.

Sebelumnya, diberitakan, pemerintah membutuhkan 1 juta orang untuk posisi guru PPPK dari total 1,3 juta kebutuhan tenaga calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.

Oleh karena itu, pemerintah pun membuka seleksi guru PPPK tersebut, terutama bagi mereka yang berstatus guru honor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com