Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PP Royalti Lagu, Ketua Komisi X: Ini Sudah Ditunggu Musisi Puluhan Tahun

Kompas.com - 07/04/2021, 13:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang menurutnya sangat membantu para seniman dan musisi.

Bahkan, ia menilai, para musisi dan seniman pencipta lagu telah menunggu lama untuk terbitnya peraturan yang memuat royalti hak cipta lagu.

"Prinsip PP ini, kami apresiasi karena PP ini betul-betul pro para seniman, para musisi. Dan ini yang sudah ditunggu-tunggu selama puluhan tahun bahkan," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Huda melanjutkan, terbitnya PP 56 Tahun 2021 tersebut juga menjadi penanda bahwa Negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu atau orang per orang di industri kreatif Indonesia.

Selain itu, beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 ini juga diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya ekosistem industri kreatif di Indonesia.

"Terutama terkait dengan perlindungan hak cipta sekaligus reward atau royalti terhadap pencipta. Semoga bisa mempercepat tumbuhnya ekosistem industri dan perlindungan terhadap hak cipta," ujarnya.

Baca juga: 14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersil

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keluarnya PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menguatkan mandat yang telah ada sebelumnya dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Huda berharap, PP Nomor 56 tersebut dapat berjalan semakin efektif untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Cipta.

Oleh karena itu, dia meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga penghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dari masyarakat, dapat bekerja maksimal.

"Tentu kita ingin kerja LMKN ini bisa berjalan maksimal sebagaimana mandat UU dan sekarang dikeluarkan melalui PP 56. Agar supaya LMKN ini efektif dalam bekerja," terangnya.

Huda berharap, LMKN dapat bekerja maksimal untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan asosiasi-asosiasi yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil.

Untuk mempercepat proses pemungutan royalti, Huda juga mendorong LMKN membuat satu sistem yang dapat merekam di mana saja penggunaan lagu untuk kepentingan komersil itu berada.

"Misalnya, di tempat karaoke. Kan sampai hari ini kita belum tahu, traffic penggunaan lagu di situ. Atau misalnya di mal atau pusat perbelanjaan, itu diputar berapa kali lagunya. Kalau ada ukuran-ukuran yang jelas, kelihatannya juga asosiasi-asosiasi itu akan cepat beradaptasi dengan PP 56. Ini juga menghindari pemerasan, menghindari hal-hal yang sifatnya tidak objektif," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Teken PP 56/2021, Royalti Lagu dan Musik Dibayarkan Melalui LMKN

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Komisi X akan meminta secepatnya LMKN untuk menindaklanjut terbitnya PP 56 terkait royalti hak cipta lagu atau musik.

Dalam hal ini, kata dia, Komisi X akan segera mengadakan rapat dengar pendapat dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), LMKN, perusahaan swasta yang memperdagangkan lagu, dan asosiasi artis seperti Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan musisi.

"Juga platform yang mendagangkan lagu seperti Youtube, Tiktok, Spotify dan lainnya," ujar Huda.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Presiden Jokowi telah menyetujui aturan itu pada 30 Maret 2021.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com