JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Secara garis besar, aturan ini mewajibkan pembayaran royalti oleh setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun untuk layanan publik.
Dilansir dari lembaran PP pada Selasa (6/4/2021), terdapat pula aturan yang secara khusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.
Baca juga: Jokowi Terbitkan PP, Penggunaan Lagu secara Komersial Wajib Bayar Royalti
Ketentuan ini tercantum pada Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.
Kemudian, dalam Pasal 11 Ayat (2) menjelaskan tentang keringanan tarif pembayaran royalti oleh pelaku UMKM nantinya akan ditetapkan oleh menteri.
Adapun yang dimaksud dengan royalti pada PP ini ditujukan kepada pencipta lagu dan/musik, atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik.
Royalti nantinya akan dibayarkan melalui instansi yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca juga: Terbitkan PP 56/2021, Jokowi Atur soal Pusat Data Lagu dan Musik
Sementara itu, pada pasal 3 ayat (1) PP ini mengatur tentang diperbolehkannya penggunaan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.
Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (2) dirinci tentang 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial itu, yakni seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik.
Kemudian, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke.
Baca juga: Anang Hermansyah Apresiasi Jokowi Teken Aturan Royalti bagi Musisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.