Salin Artikel

Soal PP Royalti Lagu, Ketua Komisi X: Ini Sudah Ditunggu Musisi Puluhan Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang menurutnya sangat membantu para seniman dan musisi.

Bahkan, ia menilai, para musisi dan seniman pencipta lagu telah menunggu lama untuk terbitnya peraturan yang memuat royalti hak cipta lagu.

"Prinsip PP ini, kami apresiasi karena PP ini betul-betul pro para seniman, para musisi. Dan ini yang sudah ditunggu-tunggu selama puluhan tahun bahkan," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Huda melanjutkan, terbitnya PP 56 Tahun 2021 tersebut juga menjadi penanda bahwa Negara menghargai hasil cipta dan karsa dari individu atau orang per orang di industri kreatif Indonesia.

Selain itu, beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 ini juga diharapkan mampu mempercepat tumbuhnya ekosistem industri kreatif di Indonesia.

"Terutama terkait dengan perlindungan hak cipta sekaligus reward atau royalti terhadap pencipta. Semoga bisa mempercepat tumbuhnya ekosistem industri dan perlindungan terhadap hak cipta," ujarnya.

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keluarnya PP Nomor 56 Tahun 2021 juga menguatkan mandat yang telah ada sebelumnya dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Huda berharap, PP Nomor 56 tersebut dapat berjalan semakin efektif untuk melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Cipta.

Oleh karena itu, dia meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga penghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dari masyarakat, dapat bekerja maksimal.

"Tentu kita ingin kerja LMKN ini bisa berjalan maksimal sebagaimana mandat UU dan sekarang dikeluarkan melalui PP 56. Agar supaya LMKN ini efektif dalam bekerja," terangnya.

Huda berharap, LMKN dapat bekerja maksimal untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan asosiasi-asosiasi yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil.

Untuk mempercepat proses pemungutan royalti, Huda juga mendorong LMKN membuat satu sistem yang dapat merekam di mana saja penggunaan lagu untuk kepentingan komersil itu berada.

"Misalnya, di tempat karaoke. Kan sampai hari ini kita belum tahu, traffic penggunaan lagu di situ. Atau misalnya di mal atau pusat perbelanjaan, itu diputar berapa kali lagunya. Kalau ada ukuran-ukuran yang jelas, kelihatannya juga asosiasi-asosiasi itu akan cepat beradaptasi dengan PP 56. Ini juga menghindari pemerasan, menghindari hal-hal yang sifatnya tidak objektif," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Komisi X akan meminta secepatnya LMKN untuk menindaklanjut terbitnya PP 56 terkait royalti hak cipta lagu atau musik.

Dalam hal ini, kata dia, Komisi X akan segera mengadakan rapat dengar pendapat dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), LMKN, perusahaan swasta yang memperdagangkan lagu, dan asosiasi artis seperti Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan musisi.

"Juga platform yang mendagangkan lagu seperti Youtube, Tiktok, Spotify dan lainnya," ujar Huda.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Presiden Jokowi telah menyetujui aturan itu pada 30 Maret 2021.

Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.

Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/13131061/soal-pp-royalti-lagu-ketua-komisi-x-ini-sudah-ditunggu-musisi-puluhan-tahun

Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke