Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB: Bupati Lembata Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Kompas.com - 07/04/2021, 08:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana usai terjadinya banjir bandang, longsor, dan gelombang pasang yang menerjang Lembata.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 326 yang diteken Eliaser Yentji Sunur pada Senin (5/4/2021).

"Terhitung mulai 4 sampai 17 April 2021," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2021) malam.

Baca juga: Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Mitigasi Hindari Penyebaran Covid-19 di Tengah Bencana NTT

Penetapan status tanggap darurat bencana itu pemerintah daerah setempat sebagai upaya penanganan bencana banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagai informasi daerah Kabupaten Lembata sempat dilanda banjir bandang dan longsor akibat gelombang pasang pada 2 hingga 5 April 2021 akibat hujan dengan intensitas tinggi.

Terdapat 6 kecamatan yang terdampak, yakni Kecamatan Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Omesuri, Buyasuri, dan Wulandoni.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB, saat ini warga setempat mengungsi di enam titik lokasi pengungsian. Tempat pengungsian tersebut antara lain di SMP Sabar Subur Betun, SDK Betun 1, SDK Betun 2, SDI Wemalae Betun, SDI Bakateu, dan SDI Kletek.

Kemudian, aula Kantor Bupati Lembata dan lapangan di Puskesmas Waipukang juga dijadikan titik posko bagi warga sekitar yang terdampak.

Raditya berharap penetapan status tanggap darurat bencana tersebut dapat mempercepat pemulihan pasca bencana yang terjadi di Kabupaten Lembata, NTT.

"Diharapkan penetapan status tanggap darurat ini dapat mempercepat pemulihan dan kestabilan aktivitas perekonomian dan kelancaran arus transportasi bagi masyarakat dan wilayah terdampak," lanjut Raditya.

Diketahui, sejumlah wilayah di Provinsi NTT dilanda banjir bandang serta tanah longsor akibat intensitas hujan yang tinggi pada Minggu (4/4/2021)

Intensitas hujan tinggi yang mengguyur sejak Jumat (02/04/2021) juga mengakibatkan Kabupaten Bima, NTB, dilanda banjir.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB), korban jiwa akibat bencana di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 119 orang.

"Korban meninggal total 119 orang, (termasuk) dengan yang di NTB," ujar Kepala BNPB Doni Monardo, saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/4/2021) malam.

Menurut Doni, sebanyak 60 korban meninggal tercatat di Flores Timur. Kemudian, 21 korban meninggal di Alor dan tiga korban di Kabupaten Belu.

Baca juga: BNPB Fokuskan Pencarian Korban Bencana NTT di Tiga Wilayah

Sementara di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang masing-masing terdapat satu korban jiwa.

Selanjutnya, 28 korban meninggal dunia di Kabupaten Lembata, 2 korban jiwa di Kabupaten Sabu Raijua dan satu korban jiwa di Ende.

Sedangkan, bencana banjir di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mengakibatkan dua warga meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com