Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Sidang Rizieq Shihab, Eksepsi Ditolak dan Sidang Berlanjut Senin Pekan Depan

Kompas.com - 06/04/2021, 15:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021) beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Adapun sebelumnya Rizieq mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim pun berketetapan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Hakim Sebut Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Shihab Hanya Sanksi Administratif


Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam sidang lanjutan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Rizieq:

Tolak eksepsi Rizieq di kasus kerumunan Petamburan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang di persidangan," ujar Suparman.

Baca juga: Jaksa dan Kuasa Hukum Rizieq Masing-masing Akan Hadirkan 10 Saksi pada Sidang Senin Pekan Depan

Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini. Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.

Tolak eksepsi Rizieq di kasus kerumunan Megamendung

majelis hakim juga menolak eksepsi Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman.

Baca juga: Majelis Hakim Anggap Pembayaran Sanksi Rp 50 Juta Tak Gugurkan Tindak Pidana Rizieq di Kerumunan Petamburan

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (12/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020. Kehadirannya menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi.

Denda Rp 50 juta tak batalkan dugaan tindak pidana Rizieq

Majelis hakim juga berketatapan bahwa Rizieq masih dapat dijatuhi hukuman meski telah membayar denda Rp 50 juta ke Satpol PP DKI Jakarta terkait kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Setujui Usulan Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Hakim Jadwalkan Keterangan Saksi pada Senin Pekan Depan

Menurut majelis hakim, denda Rp 50 juta tersebut bukan sanksi hukum sehingga tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bukan berupa sanksi hukum dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata Suparman.

"Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman melanjutkan.

Hal ini disampaikan majelis hakim menjawab eksepsi kuasa hukum Rizieq yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nebis in idem karena Rizieq telah membayar denda Rp 50 juta.

Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim

 

"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan

Sidang rizieq terkait kasus dugaan kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dilanjutkan pada Senin (12/4/2021).

Adapun Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan mereka akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sebenarnya kami sudah menduga, ngga masalah kami akan lanjut terus. Kami di sini berusaha, berjuang," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan

 

Aziz mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang selanjutnya, yakni pemeriksaam para saksi pada Senin (12/4/2021). "Sudah. Kami siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti," tutur Aziz.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Tsarina Maharani, Ardito Ramadhan, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Dani Prabowo, Sandro Gatra)

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com