JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute menyebutkan, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) pada sepanjang tahun 2020 banyak dilakukan oleh aktor negara.
Menurut Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan, dari 422 kasus pelanggaran KBB yang terjadi, 238 diantaranya dilakukan oleh aktor negara.
"Sementara 184 sisanya dilakukan oleh aktor non-negara," kata Halili, dalam diskusi virtual bertajuk Intoleransi Semasa Pandemi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Komnas HAM: Kasus Pelanggaran Hak Kebebasan Beragama Meningkat Tiap Tahun
Halili menuturkan, pelanggaran KBB di tahun 2020 didominasi dengan pelarangan kegiatan, gangguan rumah ibadah, dan penuduhan penodaan agama.
"Seluruh peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di tahun 2020 justru disebabkan oleh hal-hal di luar pandemi. Kasus pelarangan kegiatan, gangguan rumah ibadah, dan penuduhan penodaan agama masih menjadi isu dominan," ucapnya.
Halili menyebut aktor negara yang biasa melakukan pelanggaran pada KBB adalah pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, pengadilan negeri, TNI, dan pemerintah desa.
"Pemerintah daerah dan kepolisian 42 kasus, kejaksaan 14 kasus, Satpol PP 13 kasus, dan pengadilan negeri, TNI dan pemerintah desa masing-masing 9 kasus," ujar dia.
Baca juga: Komnas HAM Nilai Regulasi Kerap Timbulkan Masalah Kebebasan Beragama
Sementara itu jumlah ini, sambung Halili, mengalami peningkatan ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
"Menariknya kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilakukan oleh aktor pemerintah sekarang dominan. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh aktor non pemerintah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.