Salin Artikel

Fakta-fakta Sidang Rizieq Shihab, Eksepsi Ditolak dan Sidang Berlanjut Senin Pekan Depan

Adapun sebelumnya Rizieq mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim pun berketetapan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam sidang lanjutan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Rizieq:

Tolak eksepsi Rizieq di kasus kerumunan Petamburan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang di persidangan," ujar Suparman.

Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini. Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.

Tolak eksepsi Rizieq di kasus kerumunan Megamendung

majelis hakim juga menolak eksepsi Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (12/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020. Kehadirannya menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi.

Denda Rp 50 juta tak batalkan dugaan tindak pidana Rizieq

Majelis hakim juga berketatapan bahwa Rizieq masih dapat dijatuhi hukuman meski telah membayar denda Rp 50 juta ke Satpol PP DKI Jakarta terkait kerumunan di Petamburan.

Menurut majelis hakim, denda Rp 50 juta tersebut bukan sanksi hukum sehingga tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim.

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bukan berupa sanksi hukum dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata Suparman.

"Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman melanjutkan.

Hal ini disampaikan majelis hakim menjawab eksepsi kuasa hukum Rizieq yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nebis in idem karena Rizieq telah membayar denda Rp 50 juta.

Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.

"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan

Sidang rizieq terkait kasus dugaan kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dilanjutkan pada Senin (12/4/2021).

Adapun Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan mereka akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sebenarnya kami sudah menduga, ngga masalah kami akan lanjut terus. Kami di sini berusaha, berjuang," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Aziz mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang selanjutnya, yakni pemeriksaam para saksi pada Senin (12/4/2021). "Sudah. Kami siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti," tutur Aziz.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Tsarina Maharani, Ardito Ramadhan, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Dani Prabowo, Sandro Gatra)

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/15034461/fakta-fakta-sidang-rizieq-shihab-eksepsi-ditolak-dan-sidang-berlanjut-senin

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke