JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai denda Rp 50 juta yang telah dibayarkan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tak mengugurkan tindak pidana yang ada.
Majelis hakim menilai denda Rp 50 juta yang dibayarkan Rizieq bukan merupakan putusan hakim, melainkan sanksi administratif pemerintah DKI Jakarta.
"Pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta. Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kami Sudah Duga
Pernyataan itu disampaikan Suparman sekaligus untuk menjawab eksepsi kuasa hukum Rizieq yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nebis in idem karena Rizieq telah membayar denda Rp 50 juta.
Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.
"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.
Adapun dalam putusan sela ini majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.
Dengan putusan tersebut, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Senin (12/4/2021) mendatang.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 5 Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq di Petamburan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq menilai, kliennya tidak patut dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan karena telah membayar denda senilai Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu tertuang dalam dokumen eksepsi kuasa hukum Rizieq yang dibacakan sidang pembacaan eksepsi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
"Dengan telah dibayarnya denda administratif sesuai dengan regulasi Pemprov DKI Jakarta, maka menurut asas 'nebis in idem, seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum," demikian tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.