Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Sidang Rizieq Shihab, Eksepsi Ditolak dan Sidang Berlanjut Senin Pekan Depan

Kompas.com - 06/04/2021, 15:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (6/4/2021) beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Adapun sebelumnya Rizieq mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta dan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim pun berketetapan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Hakim Sebut Denda Rp 50 Juta yang Dibayar Rizieq Shihab Hanya Sanksi Administratif


Berikut fakta-fakta yang terjadi dalam sidang lanjutan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Rizieq:

Tolak eksepsi Rizieq di kasus kerumunan Petamburan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang di persidangan," ujar Suparman.

Baca juga: Jaksa dan Kuasa Hukum Rizieq Masing-masing Akan Hadirkan 10 Saksi pada Sidang Senin Pekan Depan

Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini. Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," ujar Suparman.

Tolak eksepsi Rizieq di kasus kerumunan Megamendung

majelis hakim juga menolak eksepsi Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dengan demikian, PN Jakarta Timur berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman.

Baca juga: Majelis Hakim Anggap Pembayaran Sanksi Rp 50 Juta Tak Gugurkan Tindak Pidana Rizieq di Kerumunan Petamburan

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (12/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com