Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab tercatat dengan Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020. Kehadirannya menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi.
Majelis hakim juga berketatapan bahwa Rizieq masih dapat dijatuhi hukuman meski telah membayar denda Rp 50 juta ke Satpol PP DKI Jakarta terkait kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Setujui Usulan Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Hakim Jadwalkan Keterangan Saksi pada Senin Pekan Depan
Menurut majelis hakim, denda Rp 50 juta tersebut bukan sanksi hukum sehingga tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim.
"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta bukan berupa sanksi hukum dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata Suparman.
"Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman melanjutkan.
Hal ini disampaikan majelis hakim menjawab eksepsi kuasa hukum Rizieq yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nebis in idem karena Rizieq telah membayar denda Rp 50 juta.
Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Kasusnya Dihentikan karena Sudah Bayar Rp 50 Juta, Ini Jawaban Hakim
"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.
Sidang rizieq terkait kasus dugaan kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dilanjutkan pada Senin (12/4/2021).
Adapun Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan sudah memprediksi bahwa eksepsi atau nota keberatan mereka akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sebenarnya kami sudah menduga, ngga masalah kami akan lanjut terus. Kami di sini berusaha, berjuang," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Petamburan
Aziz mengatakan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang selanjutnya, yakni pemeriksaam para saksi pada Senin (12/4/2021). "Sudah. Kami siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti," tutur Aziz.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Tsarina Maharani, Ardito Ramadhan, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Dani Prabowo, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.