Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Komisi III DPR, Komnas HAM Tegaskan Dukung Revisi UU ITE

Kompas.com - 06/04/2021, 13:43 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tetap mendukung revisi Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan argumen bahwa negara tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan pembatasan atas hak berekspresi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).

"Komnas HAM tentu mendukung revisi UU ITE. Sekarang kita punya koordinasi yang intensif dengan pihak siber di kepolisian dan Menko Polhukam," kata Taufan dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Jubir Wapres: Pemerintah Siapkan Matang

Ia melanjutkan, sepanjang 2020, Komnas HAM telah menerima sebanyak 22 aduan atau laporan dari masyarakat terkait serangan digital dan UU ITE.

Adapun dari 22 aduan tersebut, masyarakat mengeluhkan potensi ancaman dari Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 29 UU ITE.

"Pasal-pasal itu berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi karena bersifat multi-interpretasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengaku meski jumlah aduan tak terlalu besar secara statistik, tetapi fenomena potensi pelanggaran kebebasan berpendapat dalam UU ITE sangat banyak ditemukan.

Oleh karena itu, Komnas HAM menilai perlu adanya dukungan semua pihak untuk menyoroti dan menaruh perhatian pada RUU ITE.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Siapkan Naskah Akademik Revisi UU ITE

Komnas HAM, kata dia, sudah melakukan berbagai Focus Group Discussion (FGD) terkait beberapa pasal di UU ITE yang berpotensi melanggar kebebasan berpendapat.

"Ada beberapa kali FGD kita lakukan dengan Dewan Pers, dengan beberapa asosiasi jurnalis dan juga dengan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Menguatkan argumen bahwa Komnas HAM mendukung revisi UU ITE, Taufan meminta agar negara tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan pembatasan atas hak berekspresi.

Sebaliknya, Komnas HAM mendorong pemerintah bertindak secara legal berdasarkan regulasi serta UU yang akuntabel, non diskriminatif, dan dapat diuji publik atau hukum.

"Dialektika kita selama ini dengan pemerintah, termasuk dengan kepolisian sangat baik saya kira. Ada beberapa masukan kita yang diakomodasi oleh pemerintah dan kepolisian, termasuk dalam penanganan-penanganan perkaranya," jelasnya.

Baca juga: Survei: 56,3 Persen Responden Setuju dengan Revisi UU ITE

Diketahui, RUU ITE yang sempat digaungkan Presiden Joko Widodo akhirnya tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE ditunda lantaran pemerintah masih menampung aspirasi publik.

"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com