JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek 2020 pada Selasa (30/3/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Yandri didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: KPK Panggil Yandri Susanto Sebagai Saksi Kasus Bansos Covid-19
Selain tupoksi Komisi VIII, KPK juga mengkonfirmasi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono kepada Yandri Susanto.
“Tentu materi pemeriksaan tidak bisa kami sampaikan detail karena keterangan saksi ini selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi,” kata Ali.
“Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan,” ucap dia.
Dalam kasus ini, selain Juliari Batubara dan Adi Wahyono, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap tersangka penerima suap lainnya yang juga PPK di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso.
Sementara pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Baca juga: Diperiksa KPK untuk Kasus Bansos Covid-19, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto Dicecar 8 Pertanyaan
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.