JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (30/3/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso.
"Saya sebagai warga negara yang baik, kemarin dapat panggilan dari KPK jam dua siang tadi, dan saya sudah hadir sebagai warga negara yang baik,” kata Yandri usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/3/2021).
Terkait materi pemeriksaan, Yandri enggan mengungkap lebih jauh. Ia menyebut, penyidik hanya bertanya tujuh atau delapan pertanyaan.
Baca juga: KPK Panggil Yandri Susanto Sebagai Saksi Kasus Bansos Covid-19
“Nah materi yang ditanya ke saya semua sudah saya sampaikan ke penyidik,” ucap Yandri.
“Silakan tanya ke penyidik itu karena materi penyidik,” ucap dia.
Selain Yandri KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni notaris bernama Sahat Simangkalit dan Prospelany.
Selain Matheus Joko Santoso, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lain di Kemensos yakni Adi Wahyono.
Sementara pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Akui Banyak Terima Proposal Proyek Bansos Covid-19
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.