Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos Covid-19, KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen dari Perantara Ihsan Yunus

Kompas.com - 19/03/2021, 14:17 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang elektronik dan dokumen dari dua saksi bernama Agustri Yogasmara yang disebut sebagai perantara anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus dan Indah Budi Safitri dari pihak swasta/istri dari terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, Kamis (18/3/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

"Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti, di antaranya barang elektronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dikutip dari Antara, Jumat (19/3/2021).

Nama Ihsan Yunus muncul untuk kali pertama dalam kasus ini saat KPK menggelar rekonstruksi terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Rekonstruksi itu dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial yang juga politisi PDI-P, Juliari Batubara.

Baca juga: Periksa Enam Saksi, KPK Dalami Aliran Uang ke Juliari Batubara

"Sekali lagi, rekontruksi ini dilakukan masih dalam kerangka pengembangan kasus suapnya, apakah ini berhenti di suap? Semuanya tergantung pada hasil penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Februari 2021.

Dalam penyidikan kasus ini juga, KPK memanggil tujuh orang dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) Jumat (19/3/2021).

Mereka yang dipanggil, kata Ali, yaitu Ahmad dari PT Citra Mutiara Bangun Persada, Indradi dari PT Karunia Berkat Sejahtera, Wisnu dari PT Arvin Anugrah Kharisma, Chandra dari PT Mido Indonesia, Rini Ali dari PT Krishna Selaras Sejahtera, serta Erwin dan Tunggul dari PT Raksasa Bisnis Indonesia.

Selain Juliari dan Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap tersangka penerima suap lainnya, yaitu PPK di Kemensos lainnya Adi Wahyono.

Sementara itu, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai pemberi suap saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Penahanan Anak Buah Juliari Batubara

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com