Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Satuan Pendidikan Wajib Buka Opsi Belajar Tatap Muka Setelah Tenaga Pendidik Rampung Divaksin

Kompas.com - 30/03/2021, 12:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, setiap satuan pendidikan wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah seluruh tenaga pendidikan melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Nadiem mengatakan, selain membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas, satuan pendidikan harus tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"Kenapa? Karena protokol kesehatannya itu maksimal kapasitasnya 50 persen mau tidak mau walaupun sudah vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas tapi masih harus melalui rotasi sehingga harus ada PJJ," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: SKB 4 Menteri, Juli 2021 Dilakukan Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas


 

Kendati demikian, Nadiem mengatakan, pembelajaran tatap muka di sekolah baru bisa dilakukan atas persetujuan orang tua atau wali murid.

"Orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah, apa tidak, jadinya ujung-ujungnya peranan keputusan ini ada di orang tua," ujarnya.

Adapun pemerintah mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai Juli 2021.

Sementara itu, pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan akan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai atau Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com