Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Anggap Rizieq Salah jika Menyalahkannya soal Penjemputan dan Kerumunan di Bandara Soetta

Kompas.com - 27/03/2021, 11:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, Rizieq Shihab salah bila menyalahkannya atas kerumunan yang muncul di Bandara Soekarno Hatta usai massa pendukungnya menjemputnya di bandara tersebut.

Menurut Mahfud, penjemputan dan pengantaran Rizieq ke Petamburan seusai tiba di Tanah Air merupakan diskresi yang diberikan pemerintah.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," ujar Mahfud dalam unggahan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).

Penjemputan dan pengantaran Rizieq, imbuh Mahfud, merupakan sebuah bentuk diskresi dalam hukum administrasi dan bukan merupakan hukum pidana.

Oleh karena itu, dalam konteks tersebut, dakwaan pidana terjadi dengan bila ada kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan di bandara dan pengantaran ke kediaman Rizieq.

"Waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan," tutur Mahfud.

"Sehingga undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah," tegasnya.

Adapun diskresi yang dimaksud terdiri dari tiga poin. Pertama, Rizieq Shihab boleh pulang dan boleh dijemput.

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab, Seret Nama Mahfud MD hingga Jokowi...

Kedua, patuhi protokol kesehatan. Ketiga, Rizieq dikawal dan diantar oleh polisi sampai ke kediaman.

"Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tetapi pelanggaran," tegas Mahfud.

Sebelumnya, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab akhirnya membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Melalui surat eksepsi yang diterima Kompas.com, dalam sidang, Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta malah tak diproses hukum.

Padahal, sebut dia, saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan ke publik bahwa dirinya akan tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Saat itu pula, kata Rizieq, Mahfud MD justru mempersilakan massa pendukung untuk menjemput di bandara.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq dalam dokumen eksepsi.

Baca juga: Baca Eksepsi Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Ungkit Peran Mahfud MD

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com