Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli: Jangan Pernah Ada Uang Ketok Palu

Kompas.com - 26/03/2021, 21:55 WIB
Dani Prabowo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak melakukan korupsi pada proses pengesahan suatu kebijakan.

Firli mengungkapkan hal itu saat menggelar rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di hadapan Gubernur Aceh dan 23 Bupati dan Wali Kota se-Aceh, Jumat (26/3/2021).

"Pak gubernur, pak bupati, pak wali kota, saya titip pesan jangan pernah ada uang ketok palu. Kalau itu sampai terjadi, tujuan negara tidak akan pernah terwujud. Ketok palu awal korupsi," kata Firli Bahuri, di Banda Aceh seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, kepala daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan tujuan nasional pada konteks pemberantasan korupsi.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino

Ia pun mengajak semua pihak untuk melihat kembali sejarah Aceh yang melahirkan banyak pahlawan dan telah memberikan kontribusi besar terhadap kemerdekaan serta pembangunan bangsa Indonesia.

"Saya minta sejarah ini menjadi roh, energi, dan semangat bagi gubernur, bupati, wali kota, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, kepala dinas, dan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mewujudkan tujuan nasional," ujarnya.

Selain itu, Firli juga meminta seluruh elemen masyarakat di Aceh harus saling bersinergi dan mengawasi agar keuangan negara yang dikelola Pemerintah Aceh memberikan manfaat besar terhadap kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Aceh.

Apalagi, kata Firli, Pemerintah Pusat sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk Aceh melalui APBD, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), serta dana otonomi khusus (Otsus) Aceh sejak 2008 lalu.

"DPRD dengan kewenangan-nya harus cek gubernur, bupati, wali kota, apakah dengan anggaran yang besar ini sudah memberikan kebermanfaatan yang optimal bagi masyarakat," tutur Firli.

Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Istri Nurhadi dan Pegawai Kemenpan RB

Firli menuturkan, pengawasan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dapat dilakukan dengan mengukur kenaikan dan penurunan angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu hamil, kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, serta angka gini rasio.

Indikator-indikator tersebut, lanjut Firli, memiliki kaitan serta bisa menggambarkan apakah terjadinya suatu dugaan tindak pidana korupsi atau tidak dari suatu daerah.

"Karenanya, saya pesan kepada pemerintah daerah tidak sungkan meminta pendampingan kepada BPK dan BPKP dalam mengelola keuangan daerah agar akuntabel dan memberikan manfaat yang optimal," ujar Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com