Atas ujaran tersebut Jerinx dilaporkan oleh Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja, atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020.
Kemudian Pengadilan Negeri Denpasar memutus Jerinx diputus bersalah dan majelis hakim memvonis hukuman satu tahun dua bulan penjara serta denda Rp 20 juta pada Jerinx.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi (PT) Bali memutus banding kasus ujaran kebencian yang didakwakan pada Jerinx.
Hasil banding mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Terbaru, baik Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Jerinx sama-sama mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.