JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta agar dapat menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam kasus kerumunan Petamburan melalui sidang secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq dijadwalkan membacakan eksepsi secara virtual dari Bareskrim Polri pada Selasa (23/3/2021).
"Prinsip saya sejak semula, saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini bisa dilakukan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam ruangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq, Selasa, dikutip dari tayangan Youtube PN Jakarta Timur.
Baca juga: Hadapi Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Rizieq Siapkan Nota Keberatan 67 Halaman
Kuasa hukum Rizieq, Munarman, juga menyampaikan permintaan serupa.
Ia menyebut, pelaksanaan sidang virtual dalam perkara ini menyalahi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur soal penyelenggaraan sidang secara virtual.
Salah satu hal yang dipersoalkan Munarman adalah kehadiran jaksa penuntut umum di ruang tempat Rizieq mengikuti sidang secara virtual.
"Di dalam perma, yang boleh hadir di situ hanya petugas IT, terdakwa, penasihat hukumnya, sama petugas rutan. Jadi banyak sekali sudah pelanggaran yang sudah terjadi dalam proses persidangan online ini," ujar Munarman.
Baca juga: 1.400 Personel Gabungan Amankan Sidang Rizieq di PN Jaktim Hari Ini
Munarman pun memohon kepada majelis hakim untuk membuat penetapan baru agar sidang dapat digelar secara tatap muka atau offline.
"Bisa menetapkan dengan penetapan baru yaitu sidang normal secara offline saja," kata Munarman.
Sikap Rizieq dan kuasa hukumnya yang menolak sidang secara offline sudah muncul sejak sidang perdana pada Selasa (17/3/2021) lalu.
Bahkan, saat itu Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan walk out atau meninggalkan ruang sidang karena keberatan dengan sidang yang digelar virtual.
PN Jakarta Timur diketahui menjadwalkan sidang eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan hari ini.
Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab di PN Jaktim, Polwan dan Sejumlah Ibu-ibu Simpatisan Saling Dorong
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, eksepsi pada hari ini untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung).
PN Jakarta Timur merampungkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Pembacaan dakwaan satu berkas perkara (nomor 223) dibacakan pada Selasa (16/3/2021), sedangkan lima berkas (nomor 221, 222, 224, 225, dan 226) lainnya dibacakan pada Jumat (19/3/2021).
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Dinginkan Emosi Ibu-Ibu Simpatisan Rizieq, Mobil Polisi Putar Asmaul Husna
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Direktur RS Ummi Andi Tatat terkait kasus tes usap palsu.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.