JAKARTA, KOMPAS.com - Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Max, di dalam lampiran tersebut, jabatan Ketua Majelis Tinggi dihapus karena dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang Partai Politik.
Sementara itu, kata dia, jabatan inti DPP Partai Demokrat yang sudah terisi adalah Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Mahkamah Partai.
"Ketua Dewan Pembina Marzukie Ali, Ketua Dewan Kehormatan Max Sopacua, Ketua Mahkamah Partai Ahmad Yahya, kalau Ketua umum kan sudah jelas Pak Moeldoko dan Sekjen Pak Jhoni Allen," kata Max saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Prahara Demokrat Berlanjut, Kubu Kontra-AHY Kini Permasalahkan Aset Partai
Menurut Max, pihaknya baru mengirimkan struktur kepengurusan inti DPP Partai Demokrat.
Sementara itu, untuk jabatan lainnya seperti Bendahara Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) akan dilengkapi setelah Kemenkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK).
"Yang penting kita tunggu SK Menkumham dulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Max mengatakan, pihaknya sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta Kemenkumham.
Ia mengatakan, salah satu dokumen yang diserahkan adalah terkait dengan alasan rasional penyelenggara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Tanggapi Kubu Kontra-AHY soal Aset, Demokrat: Apa Begini Politik Gaya Preman?
Max berharap Kemenkumham dapat membandingkan dokumen KLB Partai Demokrat di Deli Serdang dengan dokumen Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.
"Yang bener yang mana, yang nabrak UU yang mana, kan UU parpol enggak boleh ditabrak kan. Insya Allah (optimis) kita tidak melampaui Tuhan ya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendaftarkan kepengurusan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
"KLB sudah memasukkan dua hari lalu, sore diterima oleh Dirjen AHU (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar)," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Kubu Kontra-AHY Tuding Sejumlah Aset Demokrat Diatasnamakan Pribadi, Termasuk Kantor DPP
Yasonna menuturkan, kubu kontra-AHY diterima oleh Dirjen AHU sama seperti ketika AHY dan pengurus Demokrat menyerahkan dokumen, pada Senin (8/3/2021) lalu.
Ia mengatakan, Kemenkumhan akan mempelajari dokumen yang telah diterima secara baik dan seksama.
Yasonna memastikan, Kemenkumham bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengambil keputusan secara profesional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.