Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi di Tahun 2020 Meningkat 4 Kali Lipat

Kompas.com - 22/03/2021, 17:39 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi meningkat 4 kali lipat di tahun 2020.

Hal itu disampikan peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam konfrensi pers virtual tentang Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020, Senin (22/3/2021).

Kurnia menyebutkan, data ICW tahun 2020 menunjukkan total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp 56,7 triliun.

"Angka ini meningkat sebanyak 4 kali lipat ketimbang tahun 2019. Pada tahun 2019 kerugian negara karena tindak pidana korupsi sebesar Rp 12 triliun," jelas Kurnia.

Baca juga: Anggaran Covid-19 Rawan Dikorupsi, ICW Minta KPK dan BPK Lakukan Pengawasan

Adapun Kurnia menyampaikan, kasus-kasus korupsi dengan nilai tinggi di tahun 2020 lebih banyak ditangani oleh Kejaksaan Agung ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tahun 2020, KPK hanya menangani perkara dengan total kerugian untuk negara sebesar Rp 114,8 miliar, sementara Kejaksaan Agung mencapai menyidangkan perkara dengan nilai kerugian negara Rp 56,7 triliun.

"Tentu tindakan kejaksaan ini patut diapresiasi, sekaligus kritik kepada KPK agar tidak hanya menangani perkara tindak pidana suap namun juga masuk lebih jauh pada isu pencucian uang yang lazim dilakukan oleh terdakwa korupsi," jelas Kurnia.

Berdasarkan data yang sama, Kurnia juga memaparkan 5 kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar di Indonesia selama tahun 2020 yakni, pertama, kasus penjualan Kondensat PT TPPI yang dilakukan Kepala BP Migas Raden Priyono dengan total kerugian Rp 37,8 triliun.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun ICW, Soroti Kinerja Pemberantasan Korupsi hingga Pengadaan Bansos Covid-19

"Kedua, kasus korupsi Jiwasraya dengan terdakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokro yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun," sebut Kurnia.

Kasus berikutnya adalah korupsi dana investasi yang dilakukan Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut Maulana A Lubis dengan kerugian Rp 202 miliar.

Selanjutnya kasus korupsi Korupsi Blok ADK Cepu oleh Direktur PT Alam Bersemi Sentosa dengan kerugian negara Rp 178 miliar.

"Terakhir kasus korupsi pengadaan BBM jenis Solar oleh Direktur PT PLN, Nur Pamudji, dengan kerugian Rp 173 miliar," imbuhnya.

Baca juga: ICW Desak KPK Usut Tuntas Kasus Suap di Ditjen Pajak

Kurnia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Namun ia juga meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus untuk perkara dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

"Kami tidak pula luput mengingatkan teman-teman kejaksaan agar perkara-perkara besar yang ditangani dari sisi kerugian keuangan negara ada kesinambungannya, tidak hanya berhenti pada sutu dan dua terdakwa yang sudah divonis di sidang perkara korupsi," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com