Diberitakan, Rizieq Shihab menolak menghadiri persidangan yang diselenggarakan secara online.
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan kasus tes usap RS Ummi Bogor itu bahkan menegaskan, dirinya tidak akan pernah menghadiri sidang yang diselenggarakan secara online hingga vonis terhadap dirinya dibacakan.
"Sidang yang lalu saya sudah sampaikan saya tak bersedia secara online. Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagaiman ditayangkan dalam kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencoba membawanya ke dalam ruangan sidang online, tetapi Rizieq bersikukuh tetap menolak hadir.
Rizieq meminta persidangan digelar secara offline. Bahkan, dengan nada suara tinggi, ia berkali-kali menolak hadir di persidangan tersebut.
Ia terus memperingatkan jaksa untuk tak memaksanya menghadiri sidang online.
"Saya tidak mau (menjalani sidang online). Saya siap mengikuti sidang offline," tutur Rizieq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.