Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Hadir Sidang Online, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Dihadirkan Paksa

Kompas.com - 19/03/2021, 15:16 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Luhut Pangaribuan mengatakan, aparat hukum berhak menghadirkan paksa Rizieq Shihab untuk menghadiri persidangan secara online.

Menurut Luhut yang juga pakar hukum pidana dan Ketua Umum DPN Perhimpunan Adokat Indonesia, hal itu bisa dilakukan apabila Rizieq tetap menolak menghadiri persidangan online.

"Jika Rizieq tidak mau, ya bisa dipaksa. Ini jadi urusan teknis kepolisian untuk memaksanya hadir di persidangan nanti," kata Luhut saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

Luhut menjelaskan, dalam persyaratan dan aturan, persidangan harus dihadiri oleh terdakwa.

Untuk itu, ia menilai Rizieq Shihab tetap harus hadir dalam persidangan meski dilakukan secara online.

"Sekalipun dia tidak merespons, persyaratan sudah dipenuhi dengan kehadiran terdakwa," ujarnya.

Luhut menekankan, penolakan sidang online akan merugikan banyak pihak termasuk Rizieq sendiri. Menurut dia, persidangan tetap harus tetap dilanjutkan.

Lebih lanjut, Luhut menyoroti sikap penolakan Rizieq Shihab yang disertai dengan nada suara tinggi.

Baca juga: Dalam Sidang, Jaksa Beberkan Bukti Video Hasutan Rizieq ke Masyarakat untuk Hadiri Acara di Petamburan

Ia berpandangan, penolakan Rizieq Shihab itu perlu dilihat sifatnya untuk dikategorikan termasuk contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Menurut dia, jika dalam penolakan tersebut didapat unsur pidana, maka harus ditindak lanjuti.

"Jika sudah ada sifat pidananya, maka wajib dilaporkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," tutur Luhut Pangaribuan.

Namun, apabila perilaku Rizieq Shihab masih dianggap wajar oleh pengadilan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam unsur pidana dan persidangan bisa dilanjutkan.

"Ya dianggap saja sudah selesai (mewajarkan perilaku Rizieq), persidangan bisa dilanjutkan," tuturnya.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan

Diberitakan, Rizieq Shihab menolak menghadiri persidangan yang diselenggarakan secara online.

Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan kasus tes usap RS Ummi Bogor itu bahkan menegaskan, dirinya tidak akan pernah menghadiri sidang yang diselenggarakan secara online hingga vonis terhadap dirinya dibacakan.

"Sidang yang lalu saya sudah sampaikan saya tak bersedia secara online. Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagaiman ditayangkan dalam kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencoba membawanya ke dalam ruangan sidang online, tetapi Rizieq  bersikukuh tetap menolak hadir.

Rizieq meminta persidangan digelar secara offline. Bahkan, dengan nada suara tinggi, ia berkali-kali menolak hadir di persidangan tersebut.

Ia terus memperingatkan jaksa untuk tak memaksanya menghadiri sidang online.

"Saya tidak mau (menjalani sidang online). Saya siap mengikuti sidang offline," tutur Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com