Salin Artikel

Menolak Hadir Sidang Online, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Dihadirkan Paksa

Menurut Luhut yang juga pakar hukum pidana dan Ketua Umum DPN Perhimpunan Adokat Indonesia, hal itu bisa dilakukan apabila Rizieq tetap menolak menghadiri persidangan online.

"Jika Rizieq tidak mau, ya bisa dipaksa. Ini jadi urusan teknis kepolisian untuk memaksanya hadir di persidangan nanti," kata Luhut saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Luhut menjelaskan, dalam persyaratan dan aturan, persidangan harus dihadiri oleh terdakwa.

Untuk itu, ia menilai Rizieq Shihab tetap harus hadir dalam persidangan meski dilakukan secara online.

"Sekalipun dia tidak merespons, persyaratan sudah dipenuhi dengan kehadiran terdakwa," ujarnya.

Luhut menekankan, penolakan sidang online akan merugikan banyak pihak termasuk Rizieq sendiri. Menurut dia, persidangan tetap harus tetap dilanjutkan.

Lebih lanjut, Luhut menyoroti sikap penolakan Rizieq Shihab yang disertai dengan nada suara tinggi.

Ia berpandangan, penolakan Rizieq Shihab itu perlu dilihat sifatnya untuk dikategorikan termasuk contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Menurut dia, jika dalam penolakan tersebut didapat unsur pidana, maka harus ditindak lanjuti.

"Jika sudah ada sifat pidananya, maka wajib dilaporkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," tutur Luhut Pangaribuan.

Namun, apabila perilaku Rizieq Shihab masih dianggap wajar oleh pengadilan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam unsur pidana dan persidangan bisa dilanjutkan.

"Ya dianggap saja sudah selesai (mewajarkan perilaku Rizieq), persidangan bisa dilanjutkan," tuturnya.


Diberitakan, Rizieq Shihab menolak menghadiri persidangan yang diselenggarakan secara online.

Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan kasus tes usap RS Ummi Bogor itu bahkan menegaskan, dirinya tidak akan pernah menghadiri sidang yang diselenggarakan secara online hingga vonis terhadap dirinya dibacakan.

"Sidang yang lalu saya sudah sampaikan saya tak bersedia secara online. Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagaiman ditayangkan dalam kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencoba membawanya ke dalam ruangan sidang online, tetapi Rizieq  bersikukuh tetap menolak hadir.

Rizieq meminta persidangan digelar secara offline. Bahkan, dengan nada suara tinggi, ia berkali-kali menolak hadir di persidangan tersebut.

Ia terus memperingatkan jaksa untuk tak memaksanya menghadiri sidang online.

"Saya tidak mau (menjalani sidang online). Saya siap mengikuti sidang offline," tutur Rizieq.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/15160351/menolak-hadir-sidang-online-rizieq-shihab-dinilai-bisa-dihadirkan-paksa

Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke