Menurut Luhut yang juga pakar hukum pidana dan Ketua Umum DPN Perhimpunan Adokat Indonesia, hal itu bisa dilakukan apabila Rizieq tetap menolak menghadiri persidangan online.
"Jika Rizieq tidak mau, ya bisa dipaksa. Ini jadi urusan teknis kepolisian untuk memaksanya hadir di persidangan nanti," kata Luhut saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Luhut menjelaskan, dalam persyaratan dan aturan, persidangan harus dihadiri oleh terdakwa.
Untuk itu, ia menilai Rizieq Shihab tetap harus hadir dalam persidangan meski dilakukan secara online.
"Sekalipun dia tidak merespons, persyaratan sudah dipenuhi dengan kehadiran terdakwa," ujarnya.
Luhut menekankan, penolakan sidang online akan merugikan banyak pihak termasuk Rizieq sendiri. Menurut dia, persidangan tetap harus tetap dilanjutkan.
Lebih lanjut, Luhut menyoroti sikap penolakan Rizieq Shihab yang disertai dengan nada suara tinggi.
Ia berpandangan, penolakan Rizieq Shihab itu perlu dilihat sifatnya untuk dikategorikan termasuk contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Menurut dia, jika dalam penolakan tersebut didapat unsur pidana, maka harus ditindak lanjuti.
"Jika sudah ada sifat pidananya, maka wajib dilaporkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," tutur Luhut Pangaribuan.
Namun, apabila perilaku Rizieq Shihab masih dianggap wajar oleh pengadilan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam unsur pidana dan persidangan bisa dilanjutkan.
"Ya dianggap saja sudah selesai (mewajarkan perilaku Rizieq), persidangan bisa dilanjutkan," tuturnya.
Diberitakan, Rizieq Shihab menolak menghadiri persidangan yang diselenggarakan secara online.
Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan kasus tes usap RS Ummi Bogor itu bahkan menegaskan, dirinya tidak akan pernah menghadiri sidang yang diselenggarakan secara online hingga vonis terhadap dirinya dibacakan.
"Sidang yang lalu saya sudah sampaikan saya tak bersedia secara online. Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagaiman ditayangkan dalam kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencoba membawanya ke dalam ruangan sidang online, tetapi Rizieq bersikukuh tetap menolak hadir.
Rizieq meminta persidangan digelar secara offline. Bahkan, dengan nada suara tinggi, ia berkali-kali menolak hadir di persidangan tersebut.
Ia terus memperingatkan jaksa untuk tak memaksanya menghadiri sidang online.
"Saya tidak mau (menjalani sidang online). Saya siap mengikuti sidang offline," tutur Rizieq.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/15160351/menolak-hadir-sidang-online-rizieq-shihab-dinilai-bisa-dihadirkan-paksa