JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Luhut Pangaribuan mengatakan, aparat hukum berhak menghadirkan paksa Rizieq Shihab untuk menghadiri persidangan secara online.
Menurut Luhut yang juga pakar hukum pidana dan Ketua Umum DPN Perhimpunan Adokat Indonesia, hal itu bisa dilakukan apabila Rizieq tetap menolak menghadiri persidangan online.
"Jika Rizieq tidak mau, ya bisa dipaksa. Ini jadi urusan teknis kepolisian untuk memaksanya hadir di persidangan nanti," kata Luhut saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?
Luhut menjelaskan, dalam persyaratan dan aturan, persidangan harus dihadiri oleh terdakwa.
Untuk itu, ia menilai Rizieq Shihab tetap harus hadir dalam persidangan meski dilakukan secara online.
"Sekalipun dia tidak merespons, persyaratan sudah dipenuhi dengan kehadiran terdakwa," ujarnya.
Luhut menekankan, penolakan sidang online akan merugikan banyak pihak termasuk Rizieq sendiri. Menurut dia, persidangan tetap harus tetap dilanjutkan.
Lebih lanjut, Luhut menyoroti sikap penolakan Rizieq Shihab yang disertai dengan nada suara tinggi.
Ia berpandangan, penolakan Rizieq Shihab itu perlu dilihat sifatnya untuk dikategorikan termasuk contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Menurut dia, jika dalam penolakan tersebut didapat unsur pidana, maka harus ditindak lanjuti.
"Jika sudah ada sifat pidananya, maka wajib dilaporkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," tutur Luhut Pangaribuan.
Namun, apabila perilaku Rizieq Shihab masih dianggap wajar oleh pengadilan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam unsur pidana dan persidangan bisa dilanjutkan.
"Ya dianggap saja sudah selesai (mewajarkan perilaku Rizieq), persidangan bisa dilanjutkan," tuturnya.
Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan