Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direkam Saat Hendak Menuju Ruang Bersidang, Rizieq Shihab: Ini Sinetron Namanya, Matikan Rekamannya!

Kompas.com - 19/03/2021, 10:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta kasus tes usap di RS Ummi, Rizieq Shihab, marah saat mengetahui pembicaraannya di luar proses sidang direkam oleh kamera dan disiarkan di kanal YouTube PN Jakarta Timur.

Saat itu Rizieq hendak memasuki ruang tempat bersidang di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Ia hendak menjalani sidang namun kemudian menolak saat mengetahui proses sidang tetap berjalan secara online. Rizieq menegaskan ia hanya akan menghadiri sidang jika diselenggarakan secara offline. 

Baca juga: Marahi Operator, Rizieq Shihab: Anda Mau Menjatuhkan Saya?

Perdebatan pun terjadi antara Rizieq dan Jaksa Penuntut Umum di lorong Rutan Bareskrim menuju tempat sidang offline. 

Perdebatan itu terekam dan ditayangkan di kanal YouTube PN Jakarta Timur. Saat mengetahui perdebatannya dengan jaksa tengah direkam, Rizieq pun marah.

Ia meminta perdebatannya dengan jaksa tak direkam karena bukan merupakan bagian dari persidangan.

"Ini sinetron namanya, matikan (rekamannya)!," ucap Rizieq dengan nada tinggi sembari menunjuk-nunjuk kamera.

Adapun Rizieq telah menegaskan menolak persidangan yang berlangsung secara online. Ia hanya akan hadiri jika sidang digelar secara offline.

Baca juga: Naik Pitam karena Dipaksa Sidang, Rizieq Shihab: Saya Didorong! Saya Dihinakan!

"Sidang yang lalu saya sudah sampaikan saya tak bersedia secara online. Silakan majelsi hakim bersama jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," ujar eks pimpinan Front Pembela Islam itu.

Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).

Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu. 

Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Baca juga: Enggan Hadir di Persidangan Secara Online, Rizieq Shihab Marahi Operator Penyiaran

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com