Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Tinggalkan Ruangan, Majelis Hakim Beri Peringatan ke JPU

Kompas.com - 16/03/2021, 15:50 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberi peringatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meninggalkan ruangan tempat digelarnya sidang secara daring di Bareskrim Polri.

Diketahui, tim penasihat hukum serta Rizieq walk out dari sidang kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi karena sidang digelar secara daring.

Majelis hakim mengingatkan, kewajiban JPU untuk menghadirkan terdakwa dalam ruangan di Bareskrim tersebut.

“Saudara wajib menghadirkan terdakwa oleh karena itulah ada petugas kejaksaan yang harus stand by di sana,” ungkap Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat sidang, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, 3 dari 6 Perkara Ditunda hingga 19 Maret

“Tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang audio visual (Bareskrim) tanpa izin majelis hakim,” sambung hakim.

Majelis hakim pun sempat bertanya kepada jaksa mengapa Rizieq bisa sampai meninggalkan ruangan tersebut.

“(Terdakwa) lari dan petugas tidak mengantisipasi,” jawab jaksa.

“Peringatan dari majelis ya,” tambah hakim.

Jaksa kemudian meminta waktu 30 menit untuk menghadirkan Rizieq yang dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang lalu diskors.

Nantinya, apabila Rizieq tetap tidak bisa dihadirkan setelah tenggat waktu, sidang akan ditunda.

Adapun awalnya Rizieq meminta untuk mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim. Menurutnya, ia memiliki hak sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang.

Alasan lainnya, pelaksanaan sidang daring dinilai Rizieq memiliki banyak kendala. Misalnya, gambar dan suara yang kerap tidak jelas atau terputus.

Pihak kuasa hukum Rizieq juga berpandangan bahwa tidak ada Undang-Undang yang mendasari penyelenggaraan sidang daring.

Setelah melakukan musyarawah, majelis hakim memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.

Menurut majelis hakim, kendala teknis sudah teratasi sehingga sidang daring berjalan lancar

“Terkait intinya pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni,” tutur ketua majelis hakim.

Baca juga: Sidang Ricuh, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tunjuk dan Teriaki Jaksa hingga Hakim

Meski penasihat hukum Rizieq sudah menyatakan keberatannya, hakim tetap pada keputusannya bahwa sidang digelar secara virtual.

Setelah itu, kuasa hukum Rizieq mulai meninggalkan ruang sidang di PN Jaktim. Begitu pula dengan Rizieq.

“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com