Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tudingan Amien Rais tentang Masa Jabatan Presiden, PAN: Presiden Menolak Amendemen UUD 1945

Kompas.com - 15/03/2021, 13:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo sebelumnya yang dengan tegas menolak wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan hal itu untuk merespons tudingan pendiri Partai Ummat Amien Rais soal tambahan masa jabatan tiga periode.

"PAN mendukung pernyataan sikap Presiden Jokowi yang telah diungkapkan setahun lalu untuk menolak amendemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode," kata Yoga saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Ia menuturkan, Jokowi sudah secara jelas menegaskan bahwa presiden menolak wacana penambahan masa jabatan hingga tiga periode.

Sikap Jokowi itu, kata dia, sudah secara jelas, terang, konstitusional, dan terekam oleh publik di media massa.

Baca juga: Isu Perubahan Masa Jabatan Presiden, Ketua MPR: Stabilitas Politik yang Sudah Baik Jangan Sampai Terganggu

Untuk itu, Yoga yang juga Juru Bicara PAN ini menilai siapa pun pihak yang melayangkan tudingan bahwa Presiden Jokowi menginginkan masa jabatan tiga periode dapat diartikan memanipulasi fakta.

"Jika ada komentar dari siapa pun bahwa Pak Jokowi menginginkan masa jabatan presiden tiga periode. Maka, kemungkinan ia bukan saja melakukan framing media yang berkonotasi negatif, tetapi sudah menjurus ke character assassination, perusakan karakter," jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan pihak-pihak tersebut juga telah mencoreng citra dan membalikkan realitas yang ada.

Ia pun merujuk Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama 19 Oktober 1999.

Pasal tersebut berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu untuk satu kali masa jabatan".

"Presiden Jokowi tetap konstitusional, menolak amendemen UUD 1945," terangnya.

Baca juga: Ketua MPR Pastikan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk dalam Pembahasan Amendemen UUD 1945

Untuk itu, ia meminta agar semua pihak saat ini mencurahkan energinya membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, hal itu dirasa lebih baik daripada membuat framing negatif di media massa, salah satunya menuding penambahan masa jabatan presiden.

"Sebaiknya energi anak bangsa dicurahkan untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional dan memberantas pandemi Covid-19," pungkas dia.

Diberitakan, mantan politikus senior PAN Amien Rais menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com