Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Kontra-AHY Klaim KLB Deli Serdang Sah dan Konstitusional

Kompas.com - 11/03/2021, 16:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengeklaim bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilangsungkan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), adalah sah dan konstitusional.

Sementara itu, kubu tersebut juga mengutarakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Partai Demokrat AHY dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata salah satu penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal, saat membuka konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021), seperti dikutip Kompas.tv.

Selain itu, hadir dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu kontra AHY Jhoni Allen Marbun. Dia membeberkan beberapa hal yang dinilai cacat terjadi di kubu Partai Demokrat AHY.

Misalnya, kata dia, posisi ketua umum yang memiliki kekuasaan penuh.

"Sekjen dan yang lain hanya membantu," ujar Jhoni.

Baca juga: KLB Partai Demokrat Dinilai Berpotensi Merusak Demokrasi

Ia melanjutkan, hal yang sama juga terjadi pada posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang diduduki Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, Mahkamah Partai hanya bertugas memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

Menurut dia, semua hal itu ada di dalam AD/ART 2020, tetapi UU Partai Politik sebaliknya, yaitu mengatur hal yang sangat fundamental.

Sebelumnya diberitakan, AHY telah menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh pemerintah melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

AHY diketahui juga telah menyerahkan lima kontainer berisi dokumen dan berkas kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Kronologi Konflik Demokrat: dari Klaim Kepemimpinan hingga Saling Lapor

Berkas-berkas itu diserahkannya untuk membuktikan bahwa KLB yang digelar di Sumatera Utara itu merupakan kegiatan ilegal.

"Ada lima kontainer yang sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD, Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang mengeklaim telah melakukan kongres luar biasa tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara, memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com