JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk mencabut Revisi Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal itu diungkapkan Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/3/2021).
"Merespons yang disampaikan ketua (Baleg) dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Yasonna.
Baca juga: Tarik Ulur RUU Pemilu
Menurut Yasonna pemerintah juga sejak awal sepakat untuk menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Oleh karenanya, pemerintah merasa tak perlu menyampaikan secara panjang lebar terkait evaluasi mengenai RUU Pemilu yang ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," tutur Yasonna.
"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini (RUU Pemilu)," lanjut politisi PDI-P itu.
Adapun sebelumnya revisi UU Pemilu menjadi perdebatan yang tak kunjung usai dalam pembahasan Prolegnas Priorotas 2021.
Baca juga: Pro Kontra RUU Pemilu Dinilai Terkait Strategi Parpol untuk 2024
Pemerintah sejak awal menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rencana revisi UU Pemilu. Pemerintah beralasan UU Pemilu yang ada sebaiknya dilaksanakan terlebih dahulu baru dievaluasi dan direvisi jika diperlukan.
Sedangkan partai koalisi pemerintah mulanya sempat terbelah. Beberapa partai seperti PKB, PDI-P, PPP, dan Partai Gerindra sejak awal menolak rencana revisi UU pemilu. Sedangkan Golkar dan Nasdem sempat menginginkan UU Pemilu direvisi sebagaimana keinginan Partai Demokrat dan PKS.
Sementara itu PAN bersikap sama seperti partai koalisi pemerintah meskipun berada di luar pemerintahan.
Salah satu perdebatan panas dalam revisi UU Pemilu ialah jadwal sejumlah Pilkada seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur yang akan mundur ke 2024 bila UU Pemilu tak direvisi.
Penundaan jadwal Pilkada di tiga provinsi tersebut dinilai memengaruhi strategi partai untuk memenangkan Pemilu 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Sebut Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.