JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian membantah informasi yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras).
Menurut Donny, Wapres menjadi salah satu dari banyak pihak yang dilibatkan dalam menyusun aturan itu.
"Kalau (Wapres) tidak dilibatkan ya tidaklah. Kan semua dalam satu pemerintahan kita satu perahu, jadi semuanya ya nakhoda dan lainnya pasti akan dilibatkan karena perahu kita sama," ujar Donny ketika dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Presiden Cabut Aturan Investasi Miras di Perpres, PPP Ingatkan Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol
"Jadi dalam proses penyusunan semua dilibatkan, tetapi kan ketika kemudian itu menjadi perpres, kan ada pihak-pihak yang kemudian memberikan masukan, termasuk melalui Pak Wapres," kata dia.
Donny mengatakan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 telah sesuai dengan kaidah dan proses penyusunannya, salah satunya dengan sebanyak mungkin melibatkan stakeholders, baik dari kalangan pemerintahan maupun masyarakat sipil.
"Sehingga wajar saja, ini sudah memenuhi prosedur penyusunan perpres yang benar. Hanya memang ada dinamika itu biasa," ujar Donny.
Hanya saja, kata dia, dalam perjalanannya, tidak semua pihak akan merespons perpres secara positif.
"Kebetulan ini ada reaksi yang kurang positif dari beberapa komponen masyarakat dan Presiden mendengar sehingga akhirnya mencabut lampiran itu dari perpres," ucap Donny.
Baca juga: Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Setelah Cabut Aturan Investasi Miras
Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres Ma'ruf Amin tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan, makanya Wapres kaget ketika mendengar berita ramai seperti itu," Masduki kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Terlebih Wapres Ma'ruf juga mendapat serangan terkait hal tersebut yang ramai di media sosial.
Baca juga: Muncul Aturan Investasi Industri Miras, Jubir: Posisi Wapres Tersudut
Oleh karena itu, Ma'ruf pun melakukan langkah-langkah koordinasi agar beleid tersebut bisa segera dicabut, antara lain berkoordinasi dengan pimpinan berbagai organisasi masyarakat (ormas) terkait hal tersebut.
Utamanya adalah bagaimana agar keberatan mereka terkait regulasi tersebut sampai kepada Presiden dengan cara yag tepat dan baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.