JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Adapun sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (4/3/2021).
"Saya berharap dituntut bebas, karena saya ini kan ditipu sama mereka, ditipu sama Pinangki, Andi Irfan Jaya, jadi seharusnya jaksa penuntut bebaskan saya," kata Djoko Tjandra di pengadilan, dikutip dari Antara.
Pinangki yang dimaksud adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra, Pinangki, serta Andi Irfan Jaya terseret dalam kasus fatwa MA.
Djoko Tjandra menuturkan, orang-orang tersebut yang menyambangi dirinya ke Malaysia dan mengajukan serangkaian konsep.
Baca juga: Jaksa Diharapkan Tak Ajukan Tuntutan Rendah untuk Djoko Tjandra
Dalam kasus tersebut, Pinangki, Andi Irfan, serta advokat Anita Kolopaking disebut membuat proposal action plan yang berisi 10 langkah untuk mendapatkan fatwa MA hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA, Hatta Ali (HA).
Narapidana dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut pun merasa santai jelang pembacaan putusannya tersebut.
Djoko Tjandra bahkan merasa apa yang dilakukannya tidak merugikan negara.
"Santai saja, ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat. Orang dateng ke Malaysia buat jualan ke luar negeri, secara undang-undang kejadiannya di luar negeri dan mestinya tidak ada hubungan di dalam negeri," ujar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus Bank Bali.
Baca juga: Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Djoko Tjandra Kamis Hari Ini
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Untuk kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, melalui pengusaha Tommy Sumardi.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan dengan perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Dengan namanya yang tak lagi terdaftar dalam DPO, Djoko Tjandra pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2020 meski diburu kejaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.