Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Djoko Tjandra Kamis Hari Ini

Kompas.com - 04/03/2021, 08:14 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (4/3/2021).

Diketahui bahwa Djoko Tjandra terseret kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Kamis, 4 Maret 2021, agenda sidang pembacaan tuntutan penuntut umum," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Ini Alasan Djoko Tjandra Tolak Proposal Action Plan...

Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Dua jenderal polisi yang dimaksud yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Adapun Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

Sementara, menurut jaksa, Prasetijo dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar AS dari Djoko Tjandra. Prasetijo pun dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan dengan perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui bahwa Djoko Tjandra sebelumnya merupakan narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia kabur sejak tahun 2009 dan ditangkap tim Bareskrim Polri pada 2020.

Dengan namanya yang tak lagi terdaftar dalam DPO, Djoko Tjandra pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2020.

Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Tak Ada Fakta yang Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Di samping itu, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus Bank Bali.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com