Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diharapkan Tak Ajukan Tuntutan Rendah untuk Djoko Tjandra

Kompas.com - 04/03/2021, 10:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap Kejaksaan Agung tidak mengajukan tuntutan rendah terhadap Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus suap terkait penghapusan red notice di Interpol dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

Sahroni mengatakan, selama ini Kejagung telah mengawal kasus Djoko Tjandra dengan baik sehingga mesti dilanjutkan dengan memberikan tuntutan yang tidak rendah.

"Momen yang bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Joko Chandra," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Terlebih, kata Sahroni, Kejaksaan Agung juga telah membuktikan mampu menangani kasus korupsi kelas kakap seperti kasus Jiwasraya, Asabri, dan BPJS.

Politikus Nasdem itu melanjutkan, Kejagung juga mesti berkaca dari putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Jaksa Bacakan Tuntutan terhadap Djoko Tjandra Kamis Hari Ini

"Dia dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Joko Chandra,” ujar Sahroni.

Diberitakan, jaksa penuntut umum Kejagung akan membacakan tutnutan terhadap terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis ini.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Dua jenderal polisi yang dimaksud yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan dengan perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang.

Di samping itu, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa di MA.

Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Tak Ada Fakta yang Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus Bank Bali.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com