Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon Sebut Tak Ada Fakta yang Buktikan Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Kompas.com - 01/03/2021, 22:30 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menilai, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Oleh karena itu maka tidak dapat membuktikan adanya niat atau keterlibatan kami dalam peristiwa itu," kata Napoleon, saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tak Punya Wewenang Hapus Nama Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Kewenangan Kemenkumham

Ia menyinggung soal permintaan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo kepada anggota Divisi Hubinter Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk mengurus surat terkait Djoko Tjandra.

Napoleon menuturkan, peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, menurutnya, uraian jaksa mengenai penyerahan uang yang ia terima hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumardi selaku perantara suap Djoko Tjandra.

Maka dari itu, Napoleon berpandangan, keterangan tersebut tak memiliki pembuktian apa pun.

Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dikorbankan demi Institusi, Ini Tanggapan Polri

Begitu pula dengan uraian jaksa mengenai Napoleon yang disebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar.

"Bahwa uraian JPU pada peristiwa di mana kami minta uang Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumardi sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi," ucapnya.

Dalam kasus ini, Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Napoleon terbukti menerima suap sebesar 270.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.

Suap tersebut diduga diberikan agar Napoleon membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Irjen Napoleon Nilai Langkah Cepat Polri Tangani Kasus Djoko Tjandra Timbulkan Kecurigaan Publik

Adapun Djoko Tjandra sebelumnya berstatus buron dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia buron sejak tahun 2009 hingga akhirnya tertangkap di tahun 2020.

Menurut JPU, dengan berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Irjen Napoleon Sebut Tak Ada Fakta yang Mampu Buktikan Keterlibatannya pada Kasus Djoko Tjandra 

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/01/irjen-napoleon-sebut-tak-ada-fakta-yang-mampu-buktikan-keterlibatannya-pada-kasus-djoko-tjandra 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com