JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah berencana membuka penerimaan aparatur sipil negara (ASN) dan guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mengenai jadwal penerimaan, saat ini sedang disusun bersama oleh Kemenpan RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses pengadaan ASN dan guru PPPK tahun 2021 dengan total jumlah sekitar 1,3 juta pegawai merupakan pengalaman pertama bagi pemerintah. Jumlah yang tidak pernah kita lakukan sebelumnya," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/3/2021)0
Baca juga: Menteri PANRB: ASN Bisa Dapat Tunjangan Pensiun hingga Rp 1 Miliar
Karena itu, pemerintah mencoba merumuskan prosedur, memperkuat dukungan kebijakan, mengidentifikasi berbagai risiko serta melakukan berbagai persiapan lain yang diperlukan, termasuk mencoba konsistensi sistem seleksi secara online bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Pengadaan ASN dan Guru PPPK ini adalah sebuah upaya yang terkait dengan prioritas pembangunan SDM, terutama SDM ASN yaitu dengan melakukan rekrutmen pegawai ASN," kata dia.
Tjahjo juga menyampaikan, setiap tahun pemerintah memang melakukan rekrutmen ASN.
Namun, pada 2020 pemerintah membatalkan seleksi pegawai ASN karena kondisi pandemi Covid–19.
Menurut Tjahjo, pembatalan tersebut memberikan kesempatan bagi pemerintah dalam merencanakan dengan baik seleksi yang akan diselenggarakan pada 2021 ini.
"Perlu saya tegaskan, terkait dengan pengadaan 1 juta guru PPPK, Kemenpan RB mendukung upaya Kemendikbud untuk merekrut pegawai pemerintah dengan PPPK," ucap Tjahjo.
"Ini untuk menyelesaikan kekurangan guru di seluruh daerah yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," kata dia.
Baca juga: Menpan RB: Total Kebutuhan ASN untuk 2021 Sebanyak 1,3 Juta Orang
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan