Dalam hal ini, instansi yang khusus membidangi, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut aturan di dalam lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang melegalkan investasi miras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: BKPM: Izin Pembangunan Industri Miras Sudah Ada sejak 1931
Menurut Jokowi, ia telah menerima masukan dari berbagai pihak, sehingga merasa mantab untuk mencabut lampiran perpres itu.
Masukan yang diterima antara lain dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama.
Selain itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.