JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Selasa (2/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan kediaman pribadi Nurdin.
"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya pada hari Senin (1/3/2021), Ali menyebut, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu rumah dinas Jabatan Gubernur dan rumah dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR.
Baca juga: Penghargaan Bung Hatta Anti-corruption untuk Nurdin Abdullah Akan Dievaluasi
"Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," ucap Ali.
Untuk jumlah uang tunai yang diamankan, Ali mengatakan, saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK.
"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lbh lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah Mengalir ke Biaya Kampanye Gubernur
Dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu Saudara NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat). Kedua, sebagai pemberi Saudara AS (Agung Sucipto),” ucap ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).
Nurdin bersama Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Firli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.