JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut ketentuan soal investasi industri minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini berharap, ke depannya kebijakan pemerintah dalam urusan investasi benar-benar menimbang nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, moral agama, dan masa depan generasi bangsa.
"Tidak ada kata terlambat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang menyalahi dasar negara dan konstitusi," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Seorang Pria Perkosa Wanita Berusia 64 Tahun
Jazuli mengatakan, penolakan Fraksi PKS atas ketentuan tersebut merupakan upaya meningatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia.
Menurut dia, masuknya industri miras sebagai daftar investasi positif akan menimbulkan mudarat bagi masa depan bangsa.
Oleh karena itu, kata Jazuli, fraksinya bersama sejumlah fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam Prolegnas.
"Kita ingin menjaga generasi bangsa Indonesia sehat fisik, pikiran, mental, dan spiritual. Sementara miras jelas merusak itu semua serta menjadi faktor utama kriminalitas dan gangguan kamtibmas," kata Jazuli.
Baca juga: Usai Pesta Minuman Beralkohol, 3 Pemuda Perkosa Seorang Anak Berusia 13 Tahun
Anggota Komisi I DPR itu pun berharap, pencabutan aturan tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah dan siapapun yang berkuasa agar jangan sekali-kali membuka investasi dan industri miras karena kepentingan ekonomi.
Setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah, Jokowi akhirnya mencabut aturan soal investasi industri miras tersebut.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Baca juga: Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?
Adapun melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.