Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melayat Artidjo Alkostar, Jokowi: Kita Kehilangan Putra Terbaik Bangsa

Kompas.com - 01/03/2021, 08:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melayat mendiang Artidjo Alkostar di Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Senin (1/3/2021) pagi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebut bahwa Indonesia telah kehilangan putra terbaik bangsa.

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Kemarin hari Minggu telah berpulang ke rahmatullah Bapak Artidjo Alkostar. Kita telah kehilangan putra terbaik bangsa," kata Jokowi di lokasi.

Baca juga: Artidjo Alkostar Dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII Yogyakarta

Didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kepala Negara turut menyalatkan jenazah almarhum setibanya di Masjid Ulul Albab sekira pukul 08.00 WIB.

Jokowi menyebut bahwa dirinya memiliki kenangan tersendiri terhadap Artidjo Alkostar semasa hidupnya. Kepribadian dan integritas Artidjo, kata dia, tak perlu diragukan lagi.

Artidjo juga disebut sebagai teladan bagi para penegak hukum dan peradilan.

"Beliau adalah penegak hukum, hakim agung, dan Dewan Pengawas KPK yang sangat rajin, jujur, memiliki integritas yang tinggi," ujar Jokowi.

Baca juga: Obituari - Artidjo Alkostar, Vonis Berat Kasasi, dan Kontroversinya

Usai menyampaikan belasungkawa, Jokowi berdoa untuk almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi-Nya.

"Atas nama pemerintah kami menyampaikan dukacita mendalam," tandasnya.

Untuk diketahui, Artidjo Alkostar tutup usia pada Minggu (28/2/2021) pukul 14.00 WIB. Ia meninggal dunia dalam usia 72 tahun karena penyakit paru-paru dan jantung.

Baca juga: Pimpinan dan Dewas KPK Diagendakan Hadiri Pemakaman Artidjo Alkostar Pagi Ini

Kepergian Artidjo merupakan kehilangan besar bagi dunia hukum di Indonesia.

Artidjo adalah sosok yang selama ini dikenal memiliki integritas, jujur, dan tak pernah ragu memberi vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi yang berniat menurunkan hukumannya di tingkat kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com