Menurut majelis kasasi saat itu, Angelina Sondakh dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: PK Dikabulkan, Vonis Angelina Sondakh Menjadi 10 Tahun
Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
3. Atut Chosiyah
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan hukuman lebih berat setelah mengajukan kasasi ke MA pada 2015. Saat itu, MA menambah hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Kasasi itu diputuskan berbeda oleh anggota majelis hakim yang terdiri dari Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, Mohammad Askin dan Artidjo Alkostar.
Atut sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan setelah dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Baca juga: Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK
4. Anas Urbaningrum
Di tahun 2015, MA menolak kasasi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun. Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.
MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik. Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.
MA akhirnya menyetujui PK tersebut dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun. Kini MA memutusukan hukuman penjara Anas menjadi hanya 8 tahun.
Adapun Anas Anas didakwa mengeluarkan dana Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat Kongres Demokrat tahun 2010.
Baca juga: KPK Eksekusi Putusan MA yang Pangkas Hukuman Anas Urbaningrum
Uang itu diduga berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek APBN lainnya yang diperoleh Grup Permai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.