JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, banyak masyarakat yang kaget dengan penangkapan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Hasto menyebut selama ini Nurdin dikenal oleh masyarakat memiliki rekam jejak dan kinerja yang baik.
"Kita ikuti proses (hukum). Tetapi karena penilaian masyarakat yang menyampaikan ke saya, banyak yang kaget, sedih, karena beliau orang baik," ujar Hasto dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Hasto menilai, banyak pihak kaget karena Nurdin menerima Bung Hatta Anti-Corruption Awards (BHACA) tahun 2017. Penghargaan itu untuk pejabat yang dinilai memiliki integrasi dan bebas korupsi.
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Tersangka KPK, PDI-P Siap Beri Advokasi
Hasto bercerita, sebelum dibawa oleh KPK, Nurdin sempat menghubungi Ketua DPD PDI Perjuangan Sulses Andi Ridwan Wittiri dan mengatakan siap bertanggung jawab dan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
"Makanya kami juga sempat kaget. Beliau (Nurdin) sendiri sebelum dibawa KPK itu menghubungi Pak Andi mengatakan siap bertanggung jawab, baik di dunia dan akhirat, maupun juga bagi seluruh masyarakat. Bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan," tutur Hasto.
Meski demikian Hasto mengatakan bahwa pihaknya menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan PDI Perjuangan tidak akan melakukan intervensi hukum.
"Tapi kita tunggu keterangan resmi dari KPK setelah mengadakan pemeriksaan. Partai tidak melakukan intervensi hukum, itu yang penting," tegas Hasto.
Baca juga: Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Sama Sekali Tidak Tahu, Demi Allah
Sebagai informasi PDI Perjuangan adalah partai pengusung Nurdin Abdullah pada pemilihan Gubernur 2018 Sulawesi Selatan.
PDI Perjuangan mengusung Nurdin bersama dengan Partai Keadilan Nasional (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya dalam konferensi pers di kanal YouTube KPK Minggu dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulses, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (NA).
Baca juga: Nurdin Abdullah Peraih Penghargaan Anti-Korupsi Kena OTT, Ini Komentar Ketua KPK
Firli mengatakan Nurdin dan Edy diduga sebagai penerima suap. Sementara Agung diduga sebagai pemberi suap.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA, dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” jelas Firli, Minggu dini hari.
Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Firli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.