JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Subdit I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Henri Subiakto mengatakan, pihaknya akan mengundang berbagai elemen kelompok masyarakat untuk memberi masukan dalam proses revisi UU ITE.
Henri menjelaskan, Tim Kajian UU ITE akan mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan pada bulan Maret nanti.
"Sudah dijadwalkan dan di list narasumber dari berbagai elemen. (Rencana akan dimulai) Maret," kata Henri pada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Anggota Komisi I: Pandemi Jadi Halangan Bahas Revisi UU ITE
Adapun berbagai elemen kelompok masyarakat yang akan diundang menurut Henri adalah kelompok aktivis, akademisi, lembaga independen, DPR, hingga korban atau pihak yang pernah dilaporkan dengan UU ITE.
"Kalau tim ini memang tim pemerintah. Tapi mereka akan diundang sebagai narasumber," ungkapnya.
Adapun sebelumnya Henri menyebut bahwa revisi UU ITE tidak dilakukan dengan menghapus pasal yang secara konstitusi tidak bermasalah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Namun, pasal-pasal bersifat multitafsir dalam UU ITE akan dilengkapi dan disempurnakan.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE: Merevisi Tak Harus Buang Pasal, Hanya Pengaturannya Diperjelas
"Normanya juga sudah tidak ada masalah karena sudah teruji berdasar putusan MK dan irh final dan mengikat. Apalagi normanya berdasar the general principle of law yang berlaku di berbagai negara," ungkapnya.
Henri mencontohkan norma larangan fitnah pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Norma pada pasal tersebut tidak melanggar konstitusi menurut keputusan MK karena digunakan untuk mengatur penyebaran fitnah di dunia cyber.
"Apakah norma universal sepertinitu mau dihilangkan di internet? Tentu tak elok larangan menyebar fitnah mau dihilangkan normanya pada dunia cyber," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.