JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani menyebut pandemi Covid-19 menyulitkan DPR RI untuk melakukan pembahasan terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami berusaha realistis, apalagi di masa pandemi seperti ini keterbatasan pembahasan jelas menjadi satu halangan," ujar Christina dalam webinar bertajuk "Mewujudkan Revisi UU ITE" yang digelar ICJR, Kamis (25/2/2021).
Christina menuturkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima 33 daftar Rancangan UU (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE yang Setengah Hati...
Dari 33 RUU tersebut, sembilan di antaranya merupakan inisiatif pemerintah, di antaranya mengenai ideologi Pancasila, narkotika, hingga otonomi khusus (otsus) Papua.
Kendati demikian, kata dia, wacana revisi UU ITE tetap mendapat sambutan baik Baleg.
Hal ini pun menandakan masih adanya peluang untuk merevisi UU ITE.
"Kami melihatnya masih ada peluang untuk memasukan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021," kata Cristina.
Di samping itu, pihaknya menyambut baik langkah Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang membentuk Tim Kajian UU ITE.
Menurutnya, Tim Kajian UU ITE bisa saja mendorong untuk dilakukan revisi.
Namun, syaratnya adalah harus terlebih dulu menyerahkan naskah akademi revisi UU ITE.
"Jadi kami melihat apa yang dibentuk oleh Menko Polhukam dalam rangka melakukan kajian yang cukup untuk menopang atau untuk dimasukkan ke dalam naskah akademik tersebut," katanya.
Di sisi lain, Christina mengungkapkan mengenai tantangan dalam mewujudkan revisi UU ITE.
Tantangan itu berasal dari situasi internal DPR RI sendiri yang muncul kubu pro dan kontra terhadap wacana revisi tersebut.
Salah satu argumentasi dari pihak yang menyatakan kontra karena UU ITE sendiri sudah 11 kali melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Revisi UU ITE, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dilibatkan
"Saat ini DPR RI terdapat pro dan kontra. Jadi ada juga yang melihat karena ini toh baru saja direvisi mengapa kita harus merevisi lagi," tutur Christina.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal keinginannya untuk merevisi UU ITE beberapa waktu lalu.
Pernyataan Jokowi ini kemudian ditindaklanjuti Mahfud dengan membentuk Tim Kajian UU ITE guna melakukan pengkajian terhadap pasal-pasal yang selama ini dianggap karet.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.