Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2021, 18:07 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani menyebut pandemi Covid-19 menyulitkan DPR RI untuk melakukan pembahasan terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami berusaha realistis, apalagi di masa pandemi seperti ini keterbatasan pembahasan jelas menjadi satu halangan," ujar Christina dalam webinar bertajuk "Mewujudkan Revisi UU ITE" yang digelar ICJR, Kamis (25/2/2021).

Christina menuturkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima 33 daftar Rancangan UU (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE yang Setengah Hati...

Dari 33 RUU tersebut, sembilan di antaranya merupakan inisiatif pemerintah, di antaranya mengenai ideologi Pancasila, narkotika, hingga otonomi khusus (otsus) Papua.

Kendati demikian, kata dia, wacana revisi UU ITE tetap mendapat sambutan baik Baleg.

Hal ini pun menandakan masih adanya peluang untuk merevisi UU ITE.

"Kami melihatnya masih ada peluang untuk memasukan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021," kata Cristina.

Di samping itu, pihaknya menyambut baik langkah Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang membentuk Tim Kajian UU ITE.

Menurutnya, Tim Kajian UU ITE bisa saja mendorong untuk dilakukan revisi.

Namun, syaratnya adalah harus terlebih dulu menyerahkan naskah akademi revisi UU ITE.

"Jadi kami melihat apa yang dibentuk oleh Menko Polhukam dalam rangka melakukan kajian yang cukup untuk menopang atau untuk dimasukkan ke dalam naskah akademik tersebut," katanya.

Di sisi lain, Christina mengungkapkan mengenai tantangan dalam mewujudkan revisi UU ITE.

Tantangan itu berasal dari situasi internal DPR RI sendiri yang muncul kubu pro dan kontra terhadap wacana revisi tersebut.

Salah satu argumentasi dari pihak yang menyatakan kontra karena UU ITE sendiri sudah 11 kali melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Revisi UU ITE, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dilibatkan

"Saat ini DPR RI terdapat pro dan kontra. Jadi ada juga yang melihat karena ini toh baru saja direvisi mengapa kita harus merevisi lagi," tutur Christina.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal keinginannya untuk merevisi UU ITE beberapa waktu lalu.

Pernyataan Jokowi ini kemudian ditindaklanjuti Mahfud dengan membentuk Tim Kajian UU ITE guna melakukan pengkajian terhadap pasal-pasal yang selama ini dianggap karet.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut 'Berkelanjutan' oleh Politikus Gerindra

Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut "Berkelanjutan" oleh Politikus Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com